AYOMEDAN.ID - Akta kematian adalah dokumen resmi yang dibuat oleh instansi pemerintah setelah seseorang meninggal dunia.
Dokumen ini memuat informasi tentang identitas almarhum, waktu dan tempat kematian, serta sebab kematian.
Akta kematian diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen resmi lainnya.
Baca Juga: 8 Langkah Cara Membuat Paspor Online, Tanpa Ribet Mengantri di Kantor Imigrasi
Akta kematian memiliki berbagai kegunaan, di antaranya untuk keperluan administrasi seperti pencairan asuransi, pengurusan hak waris, pembatalan dokumen identitas, dan sebagainya.
Selain itu, akta kematian juga dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam persidangan, apabila diperlukan.
Untuk mendapatkan akta kematian, biasanya keluarga atau orang terdekat almarhum harus melaporkan kematian tersebut ke Kantor Catatan Sipil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti identitas pelapor, identitas almarhum, dan surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit.
Setelah proses pengurusan selesai, akta kematian dapat diterima dan digunakan untuk keperluan yang diinginkan.
Berikut cara mengurus ata kematian:
Melaporkan kematian ke Kantor Catatan Sipil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Pelaporan ini biasanya dilakukan oleh keluarga, kerabat, atau orang terdekat yang mengetahui kematian tersebut.
Membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas pelapor, identitas almarhum, dan surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda-beda di setiap daerah, oleh karena itu sebaiknya menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi pada Kantor Catatan Sipil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.