Syarat yang Dibutuhkan untuk Memperbaiki Akta Kelahiran yang Salah, Siapkan Bukti-bukti Pendukung

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 08:00 WIB
Akta Kelahiran
Akta Kelahiran

Bukti-bukti pendukung:

Selain surat permohonan, dokumen pendukung seperti sertifikat kelahiran dari rumah sakit atau klinik, kartu keluarga, atau dokumen lain yang relevan harus disertakan dalam permohonan.

Identitas diri:

Untuk memperbaiki akta kelahiran, Anda perlu membawa identitas diri yang valid seperti kartu identitas atau paspor untuk membuktikan identitas Anda.

Biaya administrasi:

Biasanya ada biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk memperbaiki akta kelahiran.

Pemeriksaan ulang:

Setelah permohonan diajukan, instansi yang berwenang akan melakukan pemeriksaan ulang untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diberikan dalam permohonan.

Baca Juga: Dituduh Curi Mobil, Pria di Medan Disulut Rokok, Pelaku Ngaku Oknum Aparat, Berawal Datang ke Kos Mantan Pacar

Jika akta kelahiran perlu diperbaiki karena kesalahan dalam penulisan nama, tempat lahir, atau tanggal lahir, Anda harus segera mengurus perbaikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di negara atau wilayah tempat akta kelahiran diterbitkan, dan ikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memperbaiki akta kelahiran yang salah.

Disclaimer: artikel tentang Akta Kelahiran mengambil sumber dari ChatGPT. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X