Cara Membuat Akta Kematian, Siapkan Kartu Identitas dan Surat Keterangan

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi Akta Kematian
Ilustrasi Akta Kematian

AYOMEDAN.ID - Akta kematian adalah dokumen resmi yang dibuat oleh instansi pemerintah setelah seseorang meninggal dunia.

Dokumen ini memuat informasi tentang identitas almarhum, waktu dan tempat kematian, serta sebab kematian.

Akta kematian diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen resmi lainnya.

Baca Juga: 8 Langkah Cara Membuat Paspor Online, Tanpa Ribet Mengantri di Kantor Imigrasi

Akta kematian memiliki berbagai kegunaan, di antaranya untuk keperluan administrasi seperti pencairan asuransi, pengurusan hak waris, pembatalan dokumen identitas, dan sebagainya.

Selain itu, akta kematian juga dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam persidangan, apabila diperlukan.

Untuk mendapatkan akta kematian, biasanya keluarga atau orang terdekat almarhum harus melaporkan kematian tersebut ke Kantor Catatan Sipil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti identitas pelapor, identitas almarhum, dan surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit.

Baca Juga: Belum Sepenuhnya Terbebas Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Himbau Dinkes Terus Awasi Penggunaan Obat Sirup

Setelah proses pengurusan selesai, akta kematian dapat diterima dan digunakan untuk keperluan yang diinginkan.

Berikut cara mengurus ata kematian:

Melaporkan kematian ke Kantor Catatan Sipil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Pelaporan ini biasanya dilakukan oleh keluarga, kerabat, atau orang terdekat yang mengetahui kematian tersebut.

Membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas pelapor, identitas almarhum, dan surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda-beda di setiap daerah, oleh karena itu sebaiknya menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi pada Kantor Catatan Sipil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X