Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar UMK 2023 Kota dan Kabupaten di Lampung, Kota Bandar Lampung Tertinggi

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 07:05 WIB
Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar UMK 2023 Kota dan Kabupaten di Lampung, Kota Bandar Lampung Tertinggi (Pixabay/iqbal nuril anwar)
Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar UMK 2023 Kota dan Kabupaten di Lampung, Kota Bandar Lampung Tertinggi (Pixabay/iqbal nuril anwar)

AYOMEDAN.ID -- Sebanyak 15 Kota dan Kabupaten di provinsi Lampung telah resmi menetapkan kenaikan UMK 2023.

UMK 2023 di 15 Kota dan Kabupaten Lampung mengalami kenaikan beragam.

Kenaikan UMK 2023 di 12 Kota dan Kabupaten Lampung tersebut, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Saus Keju Rumahan Anti Ribet: Gurih, Lezat, Dijamin Nagih

Dalam Permenaker disebutkan bahwa kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK paling tinggi 10 persen.

Dari 15 Kota dan Kabupaten yang ada di Lampung, tercatat Bandar Lampung sebagai Kota yang mendapatkan UMK tertinggi yaitu Rp2.991.349.

Sedangkan Kota dan Kabupaten yang mendapatkan UMK 2023 terendah di Lampung ada 5 kabupaten.

Kabupaten itu adalah Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Timur dengan UMK 2023 sebesar Rp2.633.284.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Deli Serdang Hari Ini Kamis, 5 Januari 2023: Hujan di Sore Hari

Berikut AyoMedan.id rangkum UMK 2023 Kota dan Kabupaten di Lampung:

1. Kota Bandar Lampung: Rp2.991.349

2. Kota Metro: Rp2.642.290

3. Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.637.161

4. Kabupaten Lampung Timur: Rp2.633.284

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X