ekonomi-bisnis

102 Pinjaman Online Legal, Data Terbaru 2023 dari OJK agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Sabtu, 4 Februari 2023 | 20:22 WIB
102 Pinjaman Online Legal, Data Terbaru 2023 dari OJK agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

AYOMEDAN.ID - Masyarakat perlu waspada dengan maraknya pinjaman online ilegal. Pasalnya jasa peminjaman uang tersebut tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK pun merilis data terbaru pinjaman online (pinjol) legal sampai 102 perusahaan.

OJK mengumumkan data tersebut melalui websitenya pada akhir Januari kemarin.

"Sampai dengan 20 Januari 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan," beber OJK.

Baca Juga: Penyempurnaan Inpres Nomor 3 Tahun 2019 Jelang KLB PSSI, Begini Kata Menpora yang Nyalon Waketum PSSI

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," lanjut lembaga tersebut, menyadur Suara.com.

Berikut adalah daftar pinjol legal terbaru 2023 yang disusun oleh OJK:

1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. Dompet Kilat
5. Boost
6. Toko Modal
7. Modalku
8. KTA Kilat
9. Kredit Pintar
10. Maucash

Baca Juga: Soal Aksi Premanisme di Kota Medan, Bobby Nasution tak Benci OKP tapi Kegiatannya

11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. Mekar
19. AdaKami
20. Esta Kapital Fintek

21. Kreditpro
22. Fintag
23. Rupiah Cepat
24. Crowdo
25. Indodana
26. Julo
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. Taralite
30. Pinjam Modal

31. Alami
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. Danamerdeka
36. Easycash
37. Pinjam Yuk
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit

41. Dana Syariah
42. Batumbu
43. Cashcepat
44. klikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. Cicil
47. lumbungdana
48. 360 Kredi
49. Dhanapala
50. Kredinesia

Baca Juga: Sebelum Daftar Gelombang 48, Manajemen Kartu Prakerja Ingatkan Para Peminat Program

Halaman:

Tags

Terkini