AYOMEDAN.ID - Segera berlaku UMK Sumatera Utara 2023. Seperti diketahui wilayah ini terdiri dari 33 kabupaten/kota, termasuk Padang Lawas Utara atau dikenal dengan singkatan Paluta.
Lantas berapa UMK Paluta 2023? Seperti diketahui, sebelum UMK ditetapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan terlebih dulu upah minimum provinsi alias UMP.
UMP Sumatera Utara 2023 naik sebesar 7,45 persen atau perubahannya menjadi Rp2.710.543. Setelah itu, UMK Sumatera Utara 2023 ditetapkan pada 7 Desember 2022.
Baik UMP maupun UMK penetapannya mengacu pada peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Aturan ini mengganti PP Nomor 36 yang aturan induknya masih inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga: Berlaku 18 Hari Lagi UMK Aceh 2023, dari Banda Aceh hingga Subulussalam
Di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diatur tentang rumusan untuk menetapkan upah minimum 2023. Selain itu, diatur pula batasan kenaikan upah minimum tidak lebih dari 10 persen.
Semua daerah di Provinsi Sumatera pun, termasuk provinsinya mematuhi aturan itu dengan menetapkan upah minimum tidak lebih dari 10 persen.
Lalu berapa UMK untuk daerah tersebut? Berikut ini daftar UMK Sumatera Utara 2023.
1. UMK Nias 2023: Rp2.723.199,39
2. UMK Mandailing Natal 2023: Rp2.874.312,58
3. UMK Tapanuli Selatan 2023: Rp3.090.695,00
4. UMK Tapanuli Tengah 2023: Rp3.019.194,74
5. UMK Tapanuli Utara 2023: Rp2.739.641, 01
6. UMK Toba 2023: Rp2.882.740,49