AYOMEDAN.ID - Sebentar lagi UMK Aceh 2023 bisa diterapkan, tepatnya 18 hari lagi terhitung sejak Minggu, 11 Desember 2022.
UMK Aceh 2023 sendiri sudah ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsinya (UMP) diumumkan pada November lalu.
Adapun UMP Aceh 2023 naik sebesar 7,8 persen atau upahnya kini menjadi Rp3.413.666. Setelah pemerintah provinsi menetapkan UMP, giliran pemerintah daerah menyusunkan.
Usulan kemudian diajukan kepada pemerintah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur. Adapun acuan dari kenaikan Upah Minimum 2023 adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Jelang Laga Kontra Maroko, Timnas Prancis Raih Rekor Baru di Piala Dunia 2022
Dalam Permenaker tersebut, dikemukakan bahwa Upah Minimum, baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota tidak boleh naik lebih dari 10 persen.
Itu pula yang diterapkan oleh Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kotanya. Lalu berapa besaran atau perubahan UMK Aceh 2023? Berikut daftarnya.
1. UMK Banda Aceh 2023: Rp3.540.555
2. UMK Aceh Tamiang 2023: Rp3.456.603
3. UMK Aceh Barat 2023: Rp3.413.666
4. UMK Aceh Barat Daya 2023: Rp3.413.666
Baca Juga: Messi Terancam tak Bela Argentina saat Semifinal Kontra Kroasia
5. UMK Aceh Besar 2023: Rp3.413.666
6. UMK Aceh Jaya 2023: Rp3.413.666