3. UMP Kalimantan Selatan 2023: Rp3.150.035 (naik 8,38 persen)
4. UMP Kalimantan Timur 2023: Rp3.201.395 (naik 6,20 persen)
5. UMP Kalimantan Utara 2023: Rp3.568.628 (naik 7,79 persen)
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia Hari Ini: Jepang dan Brasil Adu Nasib Raih Pencapaian Baru
Itulah daftar UMP 2023 di Pulau Kalimantan dengan persentase kenaikannya dan perubahan nilai upahnya. Untuk UMK sendiri akan diumumkan paling lambat pada 7 Desember nanti.