AYOMEDAN.ID - Setiap provinsi sudah menetapkan UMP 2023 pada 28 November lalu. Tak terkeculi dengan Bali dan dua provinsi di Nusa Tenggara.
UMP 2023 sendiri disusun berdasarkan petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melaui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Aturan tersebut digunakan untuk sementara waktu ini mengganti PP Nomor 36 Tahun 2022 yang belum bisa diterapkan karena undang-undang induknya masih inkonstitusional bersyarat.
Dalam peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membatasi kenaikan upah minimum 2023 sebesar 10 persen.
Baca Juga: Link Live Streaming Bhayangkara FC vs PSS Sleman, Duel 'Pembangkit' Pasca Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, dijelaskan dalam beleid tentang rumus penetapan upah dan batas waktu pengumuman upah minimum, baik untuk tingkat provinsi maupaun kabupaten/kota.
Setelah itu, Provisi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan berapa besaran UMP 2023 pada 28 November kemarin.
Dalam perubahannya, Bali menaikan upah dengan persentase sebesar 7,81 persen, NTB dengan persentase 7,44 persen, dan NTB dengan persentase 7,54 persen.
Untuk tiga provinsi itu, UMP 2023 di Bali menjadi yang tertinggi. Sementara tertinggi kedua adalah NTB, terakhir NTT.
Baca Juga: Mobil Pun Butuh Olahraga, Begini Caranya
Namun secara nasional, besaran upah minimum di Bali untuk tahun 2023 menjadi tertinggi di urutan ke-26.
Untuk NTB berada di urutan ke-33, diikuti oleh NTT di urutan ke-34. Sementara posisi paling buncit, atau ke-38 diisi oleh Jawa Tengah.
Berikut ini daftar UMP 2023 di wilayah bali dan Nusa Tenggara dengan perubahan nilai upahnya.
1. UMP Bali 2023: Rp2.713.546 (naik 7,81 persen)