Pasalnya, dalam keputusan kesepuluh KM Nomor KP 564 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penyesuaian biaya jasa dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak penetapan.
Pada 14 Agustus 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno telah melakukan penundaan dari keputusan awal.
Baca Juga: Akhir Tahun 2022, Bandara Kualanamu Targetkan Rute Penerbangan ke Asia Selatan
Hendro menerangkan, pemberlakuan efektif KM Nomor 564 Tahun 2022 ditambah menjadi 25 hari kalender mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Padahal pada 10 Agustus 2022, Kepala Humas Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan menyatakan, penyesuaian dilakukan setelah hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan alasan penundaan tersebut.
Baca Juga: Dilarang Mendekat, Gunung Anak Krakatau Siaga Level III
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata dia di Jakarta, 28 Agustus 2022, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Pihak Kementerian Perhubungan masih akan melakukan kajian ulang agar kebijakan tarif ojek online terlaksanakan secara maksimal.
Kementerian Perhubungan juga akan menyaring masukan dari para pemangku kepentingan mengenai tarif baru ojek online. (Katiasa Utami)***