ekonomi-bisnis

Yuk Kenali 10 Modus Pencucian Uang, Salah Satunya adalah Barter

Selasa, 2 Agustus 2022 | 15:12 WIB
Ilustrasi; pencucian uang atau money laundry. (Pixabay/@Bru-nO)

AYOMEDAN.ID--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah modus pencucian uang atau money laundering. Pasalnya, pencucian uang merupakan kejahatan keuangan yang serius dan kini pencegahan pencucian uang telah menjadi upaya internasional.

Pencucian uang adalah proses menyembunyikan sumber uang yang diperoleh dari sumber ilegal dan mengubahnya menjadi sumber yang bersih, sehingga menghindari penuntutan, pemidanaan, dan penyitaan dana kriminal. 

Investopedia menyebut online banking dan cryptocurrency telah memudahkan para pelaku kejahatan untuk mentransfer dan menarik uang tanpa terdeteksi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan JNE Kubur Beras Bansos Pemerintah untuk Masyarakat

OJK menyatakan salah satu alasan pelaku melakukan kejahatan adalah karena mereka bisa menikmati hasil kejahatannya dengan leluasa melalui pencucian uang, yakni dengan menyamarkan uang hasil tindak pidana sehingga tampak seperti harta kekayaan yang sah.

“Pencucian uang memiliki berbagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatannya, sehingga tampak seperti kekayaan yang sah,” kata OJK dalam Instagram resmi @ojkindonesia, seperti dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Adapun, penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) merupakan upaya mencegah terjadinya pencucian uang guna menjaga sektor jasa keuangan yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga: Kemenko PMK Ungkap Fakta Terbaru Temuan Beras Bansos Terkubur Di Depok

Selain itu, OJK mengungkapkan masyarakat bisa ikut andil dalam pencegahan pencucian uang. Dalam hal ini, masyarakat wajib memberikan identitas dan informasi yang benar, serta tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal-usul sumber dana.

“Masyarakat sebagai nasabah lembaga jasa keuangan juga harus tegas menolak dana yang tidak diketahui asal-usulnya,” jelas OJK.

Berikutnya, masyarakat tidak membeli harta yang tidak jelas status kepemilikannya dan tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya. Lebih lanjut, masyarakat juga tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme.

Baca Juga: Resep Chicken Popcorn, Camilan Gurih dan Kriuk Cocok untuk Ngemil

“Juga tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut,” tambahnya.

Untuk mengetahui jenis-jenis money laundering, OJK mencatat sedikitnya ada 10 modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan.

Halaman:

Tags

Terkini