JAKARTA -- Wajib pajak diwajibkan untuk melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah ("PMK 112/2023").
Peraturan tersebut menegaskan bahwa semua Wajib Pajak di Indonesia diwajibkan menggunakan NIK dengan panjang 16 digit sebagai NPWP, yang efektif mulai 1 Januari 2024. Dalam konteks ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI masih mengizinkan penggunaan NPWP dengan panjang 15 digit untuk layanan perbankan hingga tanggal 31 Desember 2023.
Proses validasi dilakukan untuk memastikan bahwa data NIK dengan panjang 16 digit telah dinyatakan valid dan dapat digunakan sebagai NPWP. Tanggung jawab untuk menjalankan proses validasi ini terletak pada masing-masing Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk.
Jika pada tanggal yang telah ditetapkan, nasabah belum melaksanakan aktivasi NIK agar menjadi NPWP, konsekuensinya adalah nasabah dianggap tidak memiliki NPWP. Hal ini dapat berpotensi mengakibatkan kenaikan tarif pajak penghasilan yang dikenakan pada nasabah tersebut.
Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab. Selanjutnya, Bank BRI juga mengungkapkan bahwa nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan. Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah dalam aktivasi atau pemadanan NIK KTP sebagai NPWP. Pertama, aktivasi NIK menjadi NPWP dilakukan secara mandiri melalui website resmi dirjen pajak dan berakhir pada 31 Desember 2023. Adapun detail cara aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:
- Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu ‘‘Login’’ kemudian masukkan NPWP serta password yang dimilki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
- Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
- Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
- Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
- Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya
Nasabah dihimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024. Adapun informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi Kantor Bank BRI terdekat.