AYOMEDAN.ID - Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara?
Dikutip dari berbagai sumber, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Sidempuan dan pemerintah Kota Padang Sidempuan serta stakeholder lainnya telah menetapkan Zakat Fitrah dan Fidiyah Tahun 1444H.
Penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Kota Padang Sidempuan, H Salman Siregar melalui stafnya, Samsul Anwar menjelaskan mengapa ada tiga golongan (ekonomi mapan, menengah dan lemah) dalam tingkatan pembayaran zakat.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, Dilengkapi dengan Niat Zakat
Taraf hidup ekonomi masyarakat berbeda beda setiap individu.
Maka berdasarkan tingkatan tersebut wajib zakat dapat membayarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi, dan fidiyah yang sudah ditetapkan berdasarkan kemampuan daripada wajib fidiyah itu sendiri.
“Adapun bagian atau hak daripada Amil (pengumpul wajib zakat) zakat fitrah bahwa pemberian hak amil adalah sebesar seperdelapan dari zakat fitrah yang terkumpul,” papar Samsul Anwar ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (3/4/2023).
Berikut AyoMedan.id sajikan besaran zakat fitrah dan zakat fidyah 2023 di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Zakat Fitrah Per jiwa
Ketentuan Beras dengan Ukuran 2,7 Kg , sedangkan kalau dibayar dengan uang:
a. Beras sigudang, Kuku Balam, Siporang dan sejenis lainnya sebsar Rp.39.000,-
b. Beras enam empat, pulo pandan dan sejenisnya, sebesar Rp.34.000,-
c. Beras Bulog/lokal dan sejenisnya sebesar Rp.30.000,-