ekonomi-bisnis

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, Dilengkapi dengan Niat Zakat

Jumat, 7 April 2023 | 10:23 WIB
Ilustrasi Uang (Pixabay)

AYOMEDAN.ID - Berapa besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara?

Dikutip dari berbagai sumber inilah besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Pematang Siantar.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kota Pematang Siantar No. 01/ BAZNAS/PS/00/IV/2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Pematang Siantar sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Manfaat Lengkuas untuk Kesehatan: Membantu Mengatasi Masalah Pernapasan hingga Menjaga Kesehatan Kulit

1. Jenis beras KKB/Sunkist Rp 48.000 (perorang)

2. Jenis beras Ramos Rp 43.000 (perorang)

3. Jenis beras Sikodok Rp 35.000 (perorang)

4. Jenis beras Bulog Rp 25.000 (perorang)

Sementara itu ketentuan untuk membayar fidyah sebesar Rp30.000/hari/jiwa.

Baca Juga: Dapat Sanksi 'Kartu Kuning' dari FIFA, Indonesia Bisa Main di SEA Games 2023

Niat Zakat untuk Anak Laki-laki

Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yang masih kecil dan belum bisa berniat sendiri.

Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Halaman:

Tags

Terkini