ekonomi-bisnis

Hore Kuota Konversi Motor BBM ke Motor Listrik Nambah, Buruan Intip Syarat Pengajuan Subsidi Motor Listrik!

Senin, 3 April 2023 | 15:44 WIB
Konversi motor BBM ke motor listrik merupakan salah satu kategori program subsidi motor listrik. (Ilustrasi berbagai sumber)

AYOMEDAN.ID -- Program subsidi motor listrik sudah dibuka sejak 20 Maret lalu. Namun Kementerian ESDM baru merilis aturan konversi motor BBM pada 24 Maret.

Konversi motor BBM ke motor listrik sendiri merupakan salah satu kategori dalam program subsidi motor listrik selain pembelian unit baru.

Dengan program tersebut, pemilik kendaraan konvensional yang ingin mencoba motor listrik bisa mendapat potongan harga sebesar Rp7.000.000.

Pemerintah pun menegaskan keberlangsungkan program tersebut dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang pedoman bantuan konversi sepeda motor.

Baca Juga: Aturan Konversi Motor BBM ke Motor Listrik Berdasarkan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023

Kabar baiknya pula, kuota konversi yang tadinya hanya 50.000 saja, ditambah. Namun sayang, penambahan tersebut untuk tahun depan.

Diterangkan di dalam Pasal 3 ayat 6 huruf a, bahwa tahun anggaran 2023, pemerintah menyediakan kuota paling banyak sebesar 50.000 unit.

Kemudian pada huruf b ayat dan pasal tersebut, menerangkan tentang ditambahnya kuota konversi motor BBM ke motor listrik.

"Tahun anggaran 2023 paling banyak 150.000 unit sepeda motor listrik," bunyi huruf tersebut.

Namun pada ayat selanjutnya, diterangkan bahwa kuota bantuan yang diadakan bisa saja dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Ajak Buka Peluang Ekonomi, Komunitas Motor Minta Bobby Nasution Wadahi Tempat Nongkrong

Karena itu, mumpung programnya masih berjalan, untuk mengikutinya dari mulai sekarang.

Sebagai acuan, berikut ini aturan umum konversi berdasarkan permen tersebut.

Aturan konversi motor BBM ke motor listrik

Halaman:

Tags

Terkini