Aturan Konversi Motor BBM ke Motor Listrik Berdasarkan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023

- Senin, 3 April 2023 | 12:23 WIB
konversi motor BBM ke motor listrik (Ilustrasi Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
konversi motor BBM ke motor listrik (Ilustrasi Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOMEDAN.ID - Kementerian ESDM RI mengeluarkan aturan konversi motor BBM ke motor listrik yang termaktub dalam Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023

Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 berisi tentang pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasi baterai.

Hal ini sehubungan dengan program subsidi motor listrik yang diluncurkan pemerintah pada 20 Maret 2023 lalu.

Program tersebut sejatinya terbagi ke dalam dua kategori. Selain program konversi, terdapat juga program pembelian unit baru.

Baca Juga: Ajak Buka Peluang Ekonomi, Komunitas Motor Minta Bobby Nasution Wadahi Tempat Nongkrong

Kedua program diberi bantuan berupa potongan harga untuk pembelian atau transaksinya.

Kementerian ESDM juga menerangkan bahwa aturan ini guna mendorong Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Sebagai langkah peningkatan efisiensi energi dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai ne zero emission," tulis permen yang diterbitkan pada 24 Maret.

Untuk diketahui, konversi sebagaimana disinggung di dalam program, adalah perubahan sistem motor penggerak kendaraan bermotor dari motor bakar menjadi motor listrik.

Kementerian ESDM menerangkan, konversi dilakukan di bengkel konversi yakni badan usaha yang bergerak di bidang usaha bengkel/perakitan sepeda motor yang sudah beroleh sertifikat khusus dari kementerian.

Baca Juga: Motor Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh Bisa Dipakai untuk Mudik, Apa Saja?

Tanpa berlama-lama berikut ini bunyi aturan konversi motor BBM ke motor listrik sebagaimana Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

1. Penerima bantuan merupakan perseorangan

2. Penerima bantuan menerima bantuan melalui bengkel konversi

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X