AYOMEDAN.ID - Terkait pembelian motor listrik subsidi, pemerintah telah mencanangkan program tersebut sejak setahun kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan bahwa program tersebut disubdisi sebesar Rp7.000.000.
Tentunya program pembelian motor listrik subsidi cukup menarik minat masyarakat. Apalagi motor listrik mempunyai sejumlah kelebihan.
Salah satu kelebihan motor listrik adalah kemampuan mereka untuk menghasilkan daya dengan sangat efisien dan lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan mesin bensin atau diesel.
Baca Juga: Cara Pembelian atau Konversi Motor Listrik Subsidi, Berlaku Mulai 20 Maret 2023
Motor listrik menggunakan energi listrik untuk menggerakkan mesin, sehingga tidak menghasilkan emisi gas buang yang merusak lingkungan seperti karbon dioksida, nitrogen oksida, dan partikel-partikel lainnya.
Selain itu, motor listrik juga memiliki performa yang baik, dengan torsi yang langsung tersedia dan memberikan akselerasi yang cepat dan responsif.
Motor listrik juga jauh lebih tenang daripada mesin bensin atau diesel, sehingga dapat mengurangi polusi suara.
Motor listrik juga lebih hemat biaya operasionalnya karena biaya pengisian baterai listrik jauh lebih murah daripada membeli bahan bakar untuk mesin bensin atau diesel.
Baca Juga: 4 Cara Menyimpan Santan Segar Agar Tidak Mudah Basi, Tahan Sampai 4 Bulan
Meski begitu, banyak keluhan dari peminat motor bertenaga listik karena tingginya biaya pembelian.
Karena itu, pemerintah pun menengahinya dengan program subsidi tersebut.
Berikut syarat pembelian motor listrik:
1. Datang ke dealer
2. Bawa KTP
3. Satu KTP berlaku untuk pembelian satu unit sepeda motor listrik
3. Pihak dealer akan memeriksa NIK KTP untuk menentukan berhak atau tidaknya pengaju membeli motor listrik yang bersubsidi.
4. Jika pengaju dinyatakan berhak membeli, maka langsung dikurangi Rp7 juta.