Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jambi, Seseorang dapat Menghapus Dosa dan Kesalahan yang Dilakukannya

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 15:00 WIB

AYOMEDAN.ID - Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Jambi?

Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi mengeluarkan pengumuman bersama terkait zakat fitrah 1444 H/2023 M.

Pengumuman bersama tersebut berdasarkan Nomor: PD.01.02/58/Kesra/2023. Nomor: B-1721/KK.05.06/6/BA.03.2/03/2023. Nomor: B.09/DPK/MUIKJ/11/2023. Nomor : 39/BAZNAS-KJ/III/2023.

Baca Juga: Kenali 7 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan Tubuh: Meningkatkan Fungsi Otak hingga Mencegah Kanker

Dikutip dari berbagai sumber, zakat fitrah Tahun 1444 H untuk Kota Jambi yakni:

- Zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kg perorang.

Zakat fitrah dalam bentuk uang:

- Beras kualitas tinggi senilai 3,2 Kg X Rp. 14.750 = Rp. 47.200

- Beras kualitas sedang senilai 3,2 Kg X Rp. 13.500 = Rp. 43.200

- Beras kualitas rendah senilai 3,2 Kg X Rp. 10.000 Rp. 32.000

 

Sementara itu, kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa adalah orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, orang yang pikun (hilang ingatan).

Orang yang termasuk dalam 3 kriteria di atas wajib membayar fidyah berupa uang Rp. 30.000/perhari.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Rahmat Malam Lailatul Qadar? Inilah 9 Amalan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Berikut AyoMedan.id sajikan manfaat zakat fitrah, dikutip dari ChatGPT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X