AYOMEDAN.ID - Berapa besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara?
Dikutip dari berbagai sumber inilah besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Pematang Siantar.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kota Pematang Siantar No. 01/ BAZNAS/PS/00/IV/2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Pematang Siantar sebagai berikut:
1. Jenis beras KKB/Sunkist Rp 48.000 (perorang)
2. Jenis beras Ramos Rp 43.000 (perorang)
3. Jenis beras Sikodok Rp 35.000 (perorang)
4. Jenis beras Bulog Rp 25.000 (perorang)
Sementara itu ketentuan untuk membayar fidyah sebesar Rp30.000/hari/jiwa.
Baca Juga: Dapat Sanksi 'Kartu Kuning' dari FIFA, Indonesia Bisa Main di SEA Games 2023
Niat Zakat untuk Anak Laki-laki
Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yang masih kecil dan belum bisa berniat sendiri.
Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artikel Terkait
Kapan Mudik? Intip 10 Tips Aman Mudik saat Puasa, Perhatikan Persiapan dan Keselamatan Berkendara
Keutamaan Mudik dalam Islam, Pulang Kampung Ternyata Dapat Meningkatkan Ekonomi, Kok Bisa?
Download Naskah Khutbah Jumat PDF Berjudul Ramadhan Al Quran dan Keberkahan
Manfaat Kemiri untuk Kesehatan: Anti Inflamasi hingga Meningkatkan Kesehatan Rambut
Manfaat Minyak Kemiri untuk Kesehatan: Pelindung Kulit hingga Meningkatkan Kesehatan Kulit
Manfaat Ketumbar untuk Kesehatan: Meningkatkan Kesehatan Jantung hingga Mengatur Kadar Gula Darah
6 Manfaat Kencur untuk Kesehatan: Meredakan Masalah Pencernaan hingga Menjaga Kesehatan Jantung
7 Manfaat Lengkuas untuk Kesehatan: Membantu Mengatasi Masalah Pernapasan hingga Menjaga Kesehatan Kulit
Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Indonesia Terbebas dari Sanksi Berat FIFA
Dapat Sanksi 'Kartu Kuning' dari FIFA, Indonesia Bisa Main di SEA Games 2023