Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Deli Serdang, Bagaimana Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah?
Besaran Zakat Fitrah
Besarnya zakat fitrah adalah satu sha'gandum atau satu sha'kurma atau satu sha'makanan pokok lainnya.
Sayyid Sabiq menjelaskan dalam Fiqih Sunnah, satu sha' sama dengan empat mud yakni sekitar 3,33 liter.
Jika ditimbang, satu sha' setara dengan sekitar 2,7 Kg.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan untuk menggenapkannya menjadi 3 Kg sehingga lebih aman.
Lalu, berapa besarnya zakat fitrah dengan uang?
Masing-masing lembaga zakat memiliki standarnya sendiri.
Setiap lembaga zakat juga mempunyai ketentuan berapa Kg beras dan berapa Rupiah kurs beras per Kg. ***
Artikel Terkait
Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2023, Calon Peserta Keluhkan Kurangnya Koordinasi
7 Cara Menjaga Kesabaran di Bulan Ramadhan, Tips Ampuh bagi Pemula yang Ingin Belajar
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Nias Selatan, Zakat Bisa Bayar Melalui Apliksi Digital
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Nias Utara, Lengkap dengan Niat Zakat untuk Diri Sendiri
Keuntungan Pembayaran Zakat Fitrah secara Digital: Mudah Dipantau, Transparan dan Akuntabel