AYOMEDAN.ID - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada 16 Februari 2023.
Namun Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali menyatakan telah banyak pelanggaran Statuta PSSI menjelang KLB PSSI.
"KLB PSSI yang akan digelar pada 16 Februari 2023 banyak melanggar Statuta PSSI," terang Akmal menyadur Instagramnya @akmalmarhali, dikutip Senin, 6 Februari 2023.
Akmal menjelaskan bahwa Statuta PSSI merupakan petunjuk dan aturan persebakbolaan di Indonesia yang sepatutnya seperti kitab suci sehingga harus dipatuhi.
Akmal pun mengurai pelanggaran dimaksud. Misalnya, penetapan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) dengan melanggar Pasal 64 Statuta PSSI.
KP dan KBP sendiri merupakan perangkat suksesi acara pemilihan ketua, wakil ketua, serta anggota exco PSSI. Mereka difasilitasi KP dan KBP untuk dipilih dalam agenda KLB.
Menurut Akmal, KP dan KBP yang dipilih harus independen bukan pengurus PSSI, Asprov, Askab, Askot, pengurus klub bahkan orang yang sedang bermitra bisnis dengan PSSI tidak boleh jadi KP dan KBP.
"Faktanya, Amir Burhanudin, pengurus Asprov dan Klub. Begitu juga Sudarmadji. KP dan KBP yang melanggar Statuta melemahkan legitimasi siapapun yang akan terpilih. KLB PSSI sudah cacat dari awal," katanya.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Kota Medan Perawat Pelaksana Yayasan RSU Mitra Medika, Cek Syaratnya
Selain itu, pelanggaran terjadi dalam penetapan daftar calon sementara ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota exco.
"Statuta PSSI pasal 38 yang mensyaratkan calon harus minimal lima tahun aktif di sepakbola dalam koridor PSSI menjadi pasal karet yang bisa diatur semaunya," kata Akmal.
"Yang dekat dengan kekuasaan bisa diloloskan meski tak memenuhi syarat. Sementara yang tidak dekat bisa digagalkan," kata dia.
Akmal berujar, bila Statuta PSSI banyak dilanggar, maka bagaimana bisa berharap dengan sepak bola negeri ini sehingga bisa berprestasi.