sport

Pembatasan Pemain Naturalisasi oleh PSSI Dinilai Bisa Langgar HAM

Jumat, 10 Maret 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi aturan pembatasan pemain naturalisasi. (Instagram @justinhubner5)

AYOMEDAN.ID - Beberapa waktu lalu, PSSI mengabarkan tentang rencana penerapan aturan baru yaitu pembatasan pemain naturalisasi.

Pembatasan pemain naturalisasi tersebut berlaku bagi klub-klub di Liga 1 maupun Liga 2, di mana setiap tim nantinya hanya boleh mempunyai satu pemain naturalisasi saja.

Hal tersebut sempat mengundang reaksi dari para pemain naturalisasi. Pasalnya juga, terdapat beberapa klub yang bahkan memiliki pemain naturalisasi tersebut lebih dari satu.

Meski Ketua Umum PSSI Erick Thohir berujar bahwa kebijakan ini sebagai dukungan agar pemain lokal dapat bersinar, namun hal tersebut dinilai bisa mengancam tubuh federasi sepak bola Indonesia ke depannya.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini: Link Live Streaming Arema FC vs Dewa United

Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali mengatakan bahwa rencana pembatasan pemain naturalisasi tersebut harus dikaji ulang. Karena bila diterapkan namun tidak memperhitungkannya dengan matang, bisa berakibat fatal.

"Maklum, pembatasan pemain WNA yang sudah menjadi WNI (naturalisasi) adalah pelanggaran terhadap Universal Declaration of Player Right dan FIFA Human Right Policy serta Hak Azasi Manusia dan UUD 1945 pasal 26 dan 27," kata Akmal, Jumat, 10 Maret 2023, menyadur Instagram @akmalmarhali20.

Dia mengatakan pada Pasal 26 ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Karena itu, tidak ada perbedaan secara administrasi antara pemain naturalisasi dengan pemain pemain lokal selama sudah menjadi warga negara Indonesia.

Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Rabu Kemarin, Irish Bella Sempat Posting Liburan di Bandung

Selain itu, pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1954, dijelaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Pasal 27 ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ungkap Akmal lagi mengutip UUD 1945.

"Ketika seorang WNA sudah menjadi WNI maka kedudukannya sama dalam hukum dan pemerintahan serta berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi pemanusiaan," jelas Akmal.

Akmal mengatakan bahwa PSSI telah melakukan diskriminasi terkait aturan pembatasan pemain naturalisasi. Federasi dianggap telah menyabut hak dari warga negara yang sudah disumpah.

Halaman:

Tags

Terkini

Fethullah Gulen Wafat di Pennsylvania AS

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:13 WIB

Ayo Media Network Gelar Turnamen Golf

Jumat, 3 November 2023 | 20:33 WIB