Venna Melinda pun didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk BAP tambahan.
Dikutip dari Suara.com, Hotman Paris menyebut Venna sudah mengalami KDRT sejak 3 bulan terakir.
Baca Juga: Kue Keranjang dan Jeruk Mandarin Wajib Dihidangkan saat Tahun Baru Imlek, Ternyata Ini Maknanya
"Sudah selesai pemeriksaan untuk Venna, ada 67 pertanyaan."
"Ternyata KDRT yang dilaporkan pada Ibu Venna ini bukan hanya yang terjadi di tanggal 8 (Januari).
"Dia sudah mengalami (KDRT) dalam 3 bulan terakhir, melalui psikis, maupun fisik, dan 3 bulan ini," ujar Hotman pada awak media, Kamis (12/1/2023).
Hotman Paris mengatakan Venna mendapatkan tekanan sehingga mengalami depresi.
"Venna ini sudah depresi, dan salah satu modus yang sering dilakukan yaitu suka memiting, dibekap, dipeluk sangat keras, karena dia ini pesilat, sehingga tulang rusuknya ini bermasalah," terang Hotman sambil meragakan.
"Maksimumnya adalah tanggal 8 kemarin, dia ditindih, tangannya dipegang, terus (muka bagian pangkal hidung) ditahan pakai dahi, dan menyebabkan darah yang sangat banyak, dan saat diperiksa menyeluruh, ternyata rusuknya juga merasa sakit," ungkapnya.
Baca Juga: Kemnaker Beri Jawaban soal Kepastian Pencairan BSU 2023 Rp600 Ribu
Atas kasus KDRT itu, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan sudah dilakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023) dan status Ferry Irawan sudah naik sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengamat: Jika Liga 2 Tidak Dilanjut Cederai Sporting Merit