"Saudara V telah melaporkan di Polres Kediri Kota, kemudian oleh Polres dilimpahkan ke Polda Jatim Ditreskrimum, dan saat ini sedang pemeriksaan awal untuk kasus KDRT," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto, pada awak media, Senin (9/1/2023) siang.
"Terlapor adalah suaminya. Saat ini pelapor masih diperiksa di dalam. Kejadian hari Minggu pagi kemarin (8/1/2023). Kejadian di hotel Kediri Kota, untuk teknis masih dalam proses pemeriksaan," terang Totok.
Baca Juga: Venna Melinda Bawa Barang Bukti Ini untuk Laporkan Ferry Irawan dalam Kasus KDRT
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim mengumpulkan beberapa barang bukti, diantaranya handuk, pakaian yang dipakai oleh korban pada saat kejadian, dan rekaman CCTV di hotel Venna Melinda menginap.
"Untuk barang bukti saat ini hanya handuk dan pakaian yang dipakai oleh pelapor. Saat ini juga masih visum. CCTV juga ada," ungkapnya.
Menurut keterangan Venna Melinda kepada polisi, Ferry Irawan sering melakukan ancaman kekerasan fisik terhadapnya.
Hal itu diungkap oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto.
"Dari keterangan korban, si terlapor sering melakukan ancaman kekerasan ke korban. Fisik," kata Hendra, Senin (9/1/2023).
Venna Melinda mengalami luka di hidung akibat tekanan dari kepala Ferry Irawan hingga mengeluarkan darah.
"Kalau hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor, menekan hidungnya sampai mengeluarkan darah," ungkap Hendra.
Hendra menambahkan, motif KDRT adalah cek cok yang terjadi antara pasangan suami istri yang baru menikah pada Maret 2022 itu.
"Untuk motif, ada kesalahpahaman keluarga, suami istri, cek cok," ujarnya. ***