لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْۙ
Artinya: "Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan."
Adapun jika menyangkut hubungan muslim dengan non muslim dalam kehidupan sehari-hari, Ustadz Khalid Basalamah menegaskan hal itu boleh saja.
"Kalau anda menjaga hugungan dengan orang Nasrani dengan berteman, bertetangga, partner bisnis. Orang tua kita yang kafir, kita silaturahim tetap berbakti kepadanya, kerabat non muslim yang sakit kita jenguk mereka. Boleh saja, tidak ada yang larang dalam Islam," jelasnya.
Baca Juga: Doa Menyambut Tahun Baru 2023, Permohonan Ampun Tobat dan Berlindung Akan Godaan Iblis
Namun jika sudah menyangkut keyakinan dan ibadah mereka Ustadz Khalid menegaskan jangan sekali-kali untuk mencampuri.
"Tapi jangan sama sekali berhubungan dengan keyakinan dan ibadah mereka, itu tidak boleh (mencampuri) dalam masalah ibadah," tegasnya.
Beberapa ulama sudah mengeluarkan fatwa tentang haramnya mengucapkan selamat Natal.
Salah satunya fatwa Ibnul Qayyim, dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah beliau mengatakan memberi ucapan selamat berkenaan dengan syiar mereka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama.
Baca Juga: CATAT! Selama Nataru Polda Sumut Berlakukan Pembatasan Terhadap Angkutan Barang, Ini Ketentuan dan Waktunya@khalidbasalamahofficial
Alasannya menurut Ibnul Qayyim karena hal tersebut mengandung persetujuan terhadap syiar-syiar kekufuran yang mereka lakukan.
Itulah penjelasan Ustadz Khalid Basalamah terkait hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang muslim. Semoga bermanfaat.