AYOMEDAN.ID -- Pemerintah memberikan pembelian subsidi motor listrik mencapai Rp7.000.000 per unit.
Program subsidi motor listrik ini telah resmi berlaku dari Senin (20/3/2023) lalu.
Adapun dua merek yang masuk dalam program subsidi motor listrik adalah Polytron dan Volta.
Baca Juga: Doa Khatam Al Quran Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan
Lantas apa perbedaan Polytron dan Volta?
Berikut AyoMedan.id sajikan perbedaan subsidi motor listrik merek Polytron dan Volta mengutip laman resminya:
Polytron
Jenis:
- FOX R
- T-REX (Segera Hadir)
Kecepatan Maksimum:
95 kilometer per jam
Jarak Tempuh:
130 kilometer