- Cantumkan data diri lengkap dan akurat, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan status perkawinan.
- Pastikan bahwa surat keterangan tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang, seperti pejabat kantor catatan sipil atau pejabat yang memang memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat keterangan.
- Jangan lupa untuk mencantumkan tanggal pembuatan surat keterangan tersebut, sehingga memudahkan pihak yang memerlukan dalam melihat masa berlaku surat tersebut.
Disclaimer: artikel tentang Surat keterangan belum menikah mengambil sumber dari ChatGPT. ***