lifestyle

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Siapkan KTP dan KK

Selasa, 28 Februari 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi surat keterangan belum menikah. (Pixabay)

AYOMEDAN.ID - Surat keterangan belum menikah adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah.

Surat ini seringkali diminta sebagai persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, seperti pendaftaran pendidikan, beasiswa, pekerjaan, dan lain-lain.

Biasanya, surat keterangan ini diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang dia miliki, seperti kantor catatan sipil atau kantor desa/kelurahan.

Baca Juga: 3 Tahun Jadi Mualaf, David Ternyata Gemar Baca Buku Gusdur hingga Pernah Ziarah ke Tebuireng Sendirian

Untuk membuat surat keterangan belum menikah, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

- Persyaratan Persyaratan Biasanya, persyaratan untuk membuat surat keterangan belum menikah adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Kunjungi instansi atau lembaga yang seharusnya Anda dapat mengunjungi kantor catatan sipil atau kantor desa/kelurahan terdekat untuk membuat surat keterangan belum menikah.

Pada saat mengunjungi instansi atau lembaga tersebut, Anda harus membawa persyaratan yang dibutuhkan.

- Ajukan permohonan Setelah tiba di instansi atau lembaga yang diminta, mengajukan permohonan untuk membuat surat keterangan belum menikah.

Anda mungkin perlu mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan yang diminta.

- Tunggu proses pembuatan surat Setelah mengajukan permohonan, tunggu hingga surat keterangan belum menikah Anda selesai dibuat.

Proses pembuatan surat ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja.

- Ambil surat keterangan belum menikah Setelah surat keterangan belum menikah Anda selesai dibuat, Anda dapat mengambilnya di instansi atau lembaga yang berwenang.

Itulah beberapa langkah yang bisa Anda ikuti untuk membuat surat keterangan belum menikah.

Halaman:

Tags

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB