Polrestabes Medan: Biaya Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan hanya Rp 30 Ribu

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 08:30 WIB
Polrestabes Medan memastikan biaya pembuatan SKCK hanya Rp 30 ribu.(Instagram @polrestabes.medan) (Instagram @polrestabes.medan)
Polrestabes Medan memastikan biaya pembuatan SKCK hanya Rp 30 ribu.(Instagram @polrestabes.medan) (Instagram @polrestabes.medan)

AYOMEDAN.ID—Polrestabes Medan memastikan biaya penerbitan Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya Rp 30 ribu. Biaya tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK yang baru dan perpanjangan.

Regulasi ini secara resmi diumumkan melalui unggahan di Instagram @polrestabes.medan. dalam unggahannya, Polrestabes Medan menyatakan biaya penerbitan SKCK baik yang baru maupun perpanjangan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Renungan Kristen Hari Ini Rabu 9 November 2022, Mengampuni

Masyarakat yang hendak membuat SKCK baik yang baru maupun perpanjangan tidak dikenakan biaya lainnya selain biaya yang sudah tertera sesuai dengan aturan yang ada yakni Rp 30 ribu.

“Halo sobat Polri, Biaya penerbitan SKCK (baru dan perpanjangan) di Polrestabes Medan sesuai PNBP pada Polri Rp. 30.000,” tulis Instagram @polrestabes.medan memberikan keterangan.

Baca Juga: Renungan Katolik Hari Ini Rabu 9 November 2022, Kita Adalah Gereja

Selain itu, Polrestabes Medan juga memastikan bahwa pembuatan SKCK baik yang baru maupun perpanjangan akan lebih mudah dan cepat.

“Disertai kwitansi pembayaran, pengurusan mudah dan cepat,” ujar akun Instagram @polrestabes.medan.

“Tidak ada biaya penarikan lainnya,” tutup akun @polrestabes.medan.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Hari Pahlawan dengan Tema Meneladani Perjuangan para Pahlawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Instagram @polrestabes.medan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X