AYOMEDAN.ID -- Berikut Cara Membuat KTP Online di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hadirnya KTP online diharapkan mampu mengantisipasi hilangnya dokumen penting.
Di Kota Medan, Cara Membuat KTP Online bisa dengan cara online melalui website SIBISA.
Baca Juga: Wisata Air Sebening Kristal di Sumatera Utara, Sungai Lobang yang Asri Jadi Pilihan Healing Terbaik
Dilansir dari laman Pemerintahkota.com, ada 7 langkah untuk membuat KTP Online di Kota Medan.
Berikut AyoMedan.id sajikan Cara Membuat KTP Online di Kota Medan Sumatera Utara:
1. Lakukan perekaman e KTP di Kantor Kecamatan masing-masing atau di Dukcapil Kota Medan.
2. Login website SIBISA.
Klik masuk di pojok kanan atas.
Bagi kamu yang belum memiliki akun bisa daftar dahulu dengan cara: Klik Daftar Sekarang.
Baca Juga: Resep Brownies Chocolate Espresso Ala Starbucks: Cocok Jadi Hadiah Valentine untuk Orang Terkasihoc
3. Lalu klik Kependudukan > klik Kartu Tanda Penduduk
- Pilih menu Kependudukan
- Pilih Kartu Tanda Penduduk