AYOMEDAN.ID - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Medan terus didorong untuk berdaya dan menguatkan ekonomi masyarakat.
Salah satu upaya Pemko Medan dengan mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.
Terkait hal ini, juru bicara fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Edward Hutabarat mendukung kebijakan Pemko Medan terkait perlindungan dan pengembangan UMKM tersebut.
Dia mengatakan bahwa UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional karena menjadi penyumbang PDB terbesar serta paling banyak menyerap lapangan kerja.
Menurut Edward, berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, tercatat 33.763 pelaku UMKM yang ada di Kota Medan hingga pertengahan tahun 2022.
Jumlah itu diyakini semakin bertambah sampai awal 2023 ini. “Dengan keberadaan pelaku UMKM yang sangat signifikan ini, tentunya perlindungan dan pengembangannya harus dilakukan secara serius," katanya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution menyambut baik usulan Ranperda Inisiatif DPRD Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.
Ditambah lagi, Pemko Medan menganggarkan bantuan keuangan kepada para pelaku usaha kecil serta bantuan peralatan yang tujuannya untuk mensejahterakannya.
“Tentunya harapan kami dari Fraksi Gerindra, anggaran yang telah ditetapkan nantinya harus benar-benar dilakukan pengawasan sehingga tepat guna dan sasaran,” harapnya.
Dengan demikian, imbuh Dedy, pelaku UMKM dapat meningkat kesejahteraannya. Apalagi saat ini, ungkapnya, sekitar 72 persen pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.
“Pelaku UMKM telah mengalami penurunan penjualan dan penyaluran modal. Setidaknya ada tiga sektor yang paling terdampak yakni sektor pertanian, ekspor dan kerajinan pendukung wisata,” paparnya.
Sementara itu Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya T Edriansyah Rendy menyampaikan, agar rancangan perda mampu menjadi solusi yang baik bagi para pelaku UMKM.