ini-medan-bung

Inilah Daftar Tunjangan PNS, Besarannya Ada yang Bikin Tercengang

Minggu, 29 Januari 2023 | 12:36 WIB
Simak, daftar tunjangan yang diterima PNS serta besarannya (Instagram @pnscantikid)

Baca Juga: 5 Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang Wajib Diketahui

Hal itu diantur dalam Perpres Nomor 37 tahun 2015, dimana Tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 (Rp117,3 juta) untuk level jabatan struktural Eselon I, dengan peringkat jabatan 27.

Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 (Rp5,3 juta) untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

PNS juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri. Tunjangan ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.

Baca Juga: 4 Fakta Penting Hari Pers Nasional yang Diperingati setiap 9 Februari

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok paling tinggi di anatara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Selain tunjangan kinerja dan tunjangan suami/istri, PNS akan mendapatkan tunjangan anak.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Peristiwa Isra Miraj, Salah Satunya Nabi Muhammad Bertemu Allah

Tunjangan anak ini diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan benar menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

Itulah daftar tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), dirangkum dari Instagram @studicpns.id. Semoga bermanfaat.

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB