Baca Juga: 5 Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang Wajib Diketahui
Hal itu diantur dalam Perpres Nomor 37 tahun 2015, dimana Tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 (Rp117,3 juta) untuk level jabatan struktural Eselon I, dengan peringkat jabatan 27.
Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 (Rp5,3 juta) untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami/Istri
PNS juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri. Tunjangan ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.
Baca Juga: 4 Fakta Penting Hari Pers Nasional yang Diperingati setiap 9 Februari
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok paling tinggi di anatara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Selain tunjangan kinerja dan tunjangan suami/istri, PNS akan mendapatkan tunjangan anak.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Peristiwa Isra Miraj, Salah Satunya Nabi Muhammad Bertemu Allah
Tunjangan anak ini diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan benar menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan.
Itulah daftar tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), dirangkum dari Instagram @studicpns.id. Semoga bermanfaat.