ini-medan-bung

Inilah Daftar Tunjangan PNS, Besarannya Ada yang Bikin Tercengang

Minggu, 29 Januari 2023 | 12:36 WIB
Simak, daftar tunjangan yang diterima PNS serta besarannya (Instagram @pnscantikid)

 

AYOMEDAN.ID -- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian sebagian orang. Salah satu alasannya karena adanya tunjangan yang cukup menjanjikan.

Selain gaji pokok, PNS akan menerima beberapa tunjangan sesuai dengan jabatan dan golongannya.

Tunjangan yang diterima oleh PNS ini besarannya beragam tergantung golongannya serta instansi tempatnya bekerja.

Baca Juga: Bersiap! Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dimulai Lebih Cepat, Cek Waktunya

Adanya tunjangan tersebut menjadi daya tarik bagi masyarakat, untuk ikut ambil bagian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun tentu saja untuk menjadi PNS harus melalui proses yang panjang dan tidak mudah.

Meskipun setiap tahun persaingan semakin ketat, nyatanya hal itu tidak menyurutkan animo masyarakat untuk ikut seleksi CPNS.

Daftar Tunjangan Pegawai Negeri Sipil

Baca Juga: Fresh Gradute Bisa Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023? Begini Kata MenPAN RB

Sedikitnya ada tiga jenis tunjangan yang bakal diterima seorang PNS. Berikut rinciannya.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik pusat maupun daerah.

Pada tingkat pemerintah pusat, Tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB