AYOMEDAN.ID -- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian sebagian orang. Salah satu alasannya karena adanya tunjangan yang cukup menjanjikan.
Selain gaji pokok, PNS akan menerima beberapa tunjangan sesuai dengan jabatan dan golongannya.
Tunjangan yang diterima oleh PNS ini besarannya beragam tergantung golongannya serta instansi tempatnya bekerja.
Baca Juga: Bersiap! Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dimulai Lebih Cepat, Cek Waktunya
Adanya tunjangan tersebut menjadi daya tarik bagi masyarakat, untuk ikut ambil bagian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun tentu saja untuk menjadi PNS harus melalui proses yang panjang dan tidak mudah.
Meskipun setiap tahun persaingan semakin ketat, nyatanya hal itu tidak menyurutkan animo masyarakat untuk ikut seleksi CPNS.
Daftar Tunjangan Pegawai Negeri Sipil
Baca Juga: Fresh Gradute Bisa Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023? Begini Kata MenPAN RB
Sedikitnya ada tiga jenis tunjangan yang bakal diterima seorang PNS. Berikut rinciannya.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik pusat maupun daerah.
Pada tingkat pemerintah pusat, Tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.