AYOMEDAN.ID -- Ada banyak Hadis yang meriwayatkan bagaimana cara menghormati perbedaan agama. Salah satunya bagaimana hukum Islam terkait ikut makan Kue Keranjang khas tahun baru Imlek Tionghoa.
Seperti kita ketahui perayaan tahun baru Imlek akan dilaksanakan pada 22 Januari 2023 mendatang. Tentu momen ini akan banyak hidangan Kue Keranjang. Lantas bagaimana hukum Islam terkait umat Muslim yang turut memakannya?
Terjadi banyak pro kontra antara ulama perihal hukum Islam terkait umat Muslim yang ikut makan Kue Keranjang.
Baca Juga: 40 Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023: Penuh Makna, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Dalam sebuah ceramah yang diunggah oleh kanal YouTube Pontianak Mengaji yang diunggah pada 29 Desember 2017, Ustadz Abu Zakaria Ardes menjelaskan hukum mengonsumsi kue keranjang yang menjadi makanan khas pada perayaan Tahun Baru Imlek. Ia menentang keras umat Muslim memakannya.
“Apapun pemberian berupa makanan yang merupakan makanan yang dikhususkan untuk perayaaan mereka, maka hukumnya tidak diperbolehkan bagi seseorang yang menerimanya”, ucap Ustadz Abu Zakaria Ardes.
“Makanan yang sifatnya untuk perayaan-perayaan orang kafir, maka tidak diperbolehkan untuk menerimanya”, tambah Ustadz Abu Zakaria Ardes.
Mengutip Suara.com, selain itu ada riwayat lain apabila seorang muslim menyerupai orang-orang kafir dengan melakukan sesuatu yang terlarang dalam syariat, maka seorang muslim tersebut dianggap termasuk dari mereka. Hal ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud).
Baca Juga: 15 Link Twibbon Selamat Tahun Baru Imlek 2023: Kreatif, Cocok Dipajang di Profil Media Sosial
Dilansir dari Muslim.or.id, maksud dari hadis tersebut merupakan bentuk berpenampilan dengan pakaian mereka, berperilaku seperti gaya hidup mereka, berjalan di atas jalan hidup dan petunjuk mereka, berpakaian seperti mereka, beretika sesuai mereka, hingga mengikuti sebagian perilaku mereka.
Oleh karena itu dianjurkan agar setiap muslim tidak mudah dalam melakukan perbuatan sekecil apapun yang menyerupai orang kafir karena ini merupakan pintu menuju ketundukan kepada mereka. Dan kaidah saddud dzara’i, menutup pintu keburukan ialah suatu kaidah yang telah baku dalam syariat.
Meski demikian, ada pula sebagian ulama yang memperbolehkan umat Muslim mengonsumsi kue keranjang. Selama seorang Muslim masih memiliki akidah yang kuat dan mempercayai Allah SWT, maka hukum makan kue keranjang sah-sah saja.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum orang Islam makan kue keranjang, sebaiknya umat Muslim menyikapinya secara bijaksana dan tidak menjadikan perbedaan yang ada sebagai pemicu perpecahan antarumat beragama.
Demikian ulasan singkat mengenai apakah orang Islam boleh makan kue keranjang yang ternyata jelas hukumnya tidak diperbolehkan.***