- Golongan 3b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan 3c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan 3d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Ini Perkiraan Awal Ramadhan 2023 Menurut Lembaga Astronomi Uni Emirat Arab
Gaji PNS Golongan 4
- Golongan 4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan 4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan 4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan 4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan 4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Jurusan Ini Berpeluang Lolos jadi ASN
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga memperoleh tunjangan yang besarannya sesuai dengan golongannya.
Berikut tunjangan yang diterima PNS.
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan Jabatan