Adapun besaran gaji PNS 2022, sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, sebagai berikut.
Gaji PNS Golongan 1
- Golongan 1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan 1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan 1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan 1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Harga Tiket Indonesia vs Vietnam Termahal di Semifinal Piala AFF 2022
Gaji PNS Golongan 2
- Golongan 2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan 2b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan 2c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan 2d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Update Harga BBM 5 Januari 2023 di Lampung Pasca Resmi Turun dari Pertamina
Gaji PNS Golongan 3
- Golongan 3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400