ini-medan-bung

Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar UMK 2023 Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara, Kota Mendan Tertinggi

Senin, 2 Januari 2023 | 13:00 WIB
Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar UMK 2023 Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara, Kota Mendan Tertinggi (Pixabay/iqbal nuril anwar)

AYOMEDAN.ID -- Sebanyak 32 Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara telah resmi menetapkan kenaikan UMK 2023.

UMK 2023 di 32 Kota dan Kabupaten Sumatera Utara mengalami kenaikan beragam.

Kenaikan UMK 2023 di 32 Kota dan Kabupaten Sumatera Utara tersebut, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Resep Mochi Ice Cream Hanya 2 Bahan: Anti Ribet, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan

Dalam Permenaker disebutkan bahwa kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK paling tinggi 10 persen.

Dari 32 Kota dan Kabupaten yang ada di Sumatera Utara, tercatat Medan sebagai Kota yang mendapatkan UMK tertinggi yaitu Rp3.624.117.

Sedangkan Kota dan Kabupaten yang mendapatkan UMK 2023 terendah di Sumatera Utara ada 6 daerah.

Kota dan Kabupaten itu adalah Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Pematang Siantar sebesar Rp2.710.493.

Baca Juga: Resep Puding Susu Hanya 3 Bahan Anti Ribet: Dijamin Super Lembut dan Sehat untuk Camilan Bersama Keluarga

Berikut AyoMedan.id rangkum UMK 2023 Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara:

1. Kabupaten Nias: Rp2.723.199

2. Kabupaten Mandailing Natal: Rp2.874.312

3. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.090.695

4. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.019.194

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB