AYOMEDAN.ID -- Sebanyak 32 Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara telah resmi menetapkan kenaikan UMK 2023.
UMK 2023 di 32 Kota dan Kabupaten Sumatera Utara mengalami kenaikan beragam.
Kenaikan UMK 2023 di 32 Kota dan Kabupaten Sumatera Utara tersebut, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Resep Mochi Ice Cream Hanya 2 Bahan: Anti Ribet, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan
Dalam Permenaker disebutkan bahwa kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK paling tinggi 10 persen.
Dari 32 Kota dan Kabupaten yang ada di Sumatera Utara, tercatat Medan sebagai Kota yang mendapatkan UMK tertinggi yaitu Rp3.624.117.
Sedangkan Kota dan Kabupaten yang mendapatkan UMK 2023 terendah di Sumatera Utara ada 6 daerah.
Kota dan Kabupaten itu adalah Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Pematang Siantar sebesar Rp2.710.493.
Berikut AyoMedan.id rangkum UMK 2023 Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara:
1. Kabupaten Nias: Rp2.723.199
2. Kabupaten Mandailing Natal: Rp2.874.312
3. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.090.695
4. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.019.194