AYOMEDAN.ID -- Sebanyak 10 provinsi di Sumatera telah resmi menetapkan kenaikan UMP 2023.
UMP 2023 di 10 provinsi Sumatera mengalami kenaikan beragam, dari 7-9 persen.
Kenaikan UMP 2023 di 10 provinsi Sumatera tersebut, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Berlaku Dua Hari Lagi, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 5 Provinsi di Kalimantan
Dalam Permenaker disebutkan bahwa kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK paling tinggi 10 persen.
Dari 10 provinsi yang ada di Sumatera, tercatat Sumatera Barat (Sumbar) sebagai provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi, yakni 9,15 persen.
Sedangkan persentase kenaikan UMP 2023 terendah di Sumatera adalah Bangka Belitung (Babel) sebesar 7,15 persen.
Sementara berdasarkan nominalnya, Bangka Belitung merupakan provinsi dengan UMP 2023 tertinggi yaitu Rp3.498.479.
Baca Juga: Resmi Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia
Adapun provinsi dengan kenaikan UMP 2023 terendah di Sumatera adalah Bengkulu sebesar Rp2.418.280.
Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 10 provinsi Sumatera, dari Aceh hingga Lampung.
1. Aceh: Rp3.413.666 (Naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara (Sumut): Rp2.710.493 (Naik 7,45 persen)