AYOMEDAN.ID -- Crazy rich Bandung, Doni Salmanan tak jadi miskin. Mobil mewah Porsche dan uang miliaran rupiah miliknya akan dikembalikan.
Pengembalian kekayaan Doni Salmanan ini atas vonis hakim, Achmad Satibi pada sidang Kamis (15/12/2022) lalu.
Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan divonis 4 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: BIKIN MELONGO! Segini Jumlah Hadiah Uang Argentina dari Kemenangan Piala Dunia 2022 Qatar
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi menyadur Suara.com.
Hakim juga menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Hakim pun membebaskan Doni Salmanan dari ganti rugi kepada para korban kasus trading Quotex.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," ucap hakim.
Hakim bahkan memerintahkan barang bukti aset-aset berupa uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah merek Porsche berwarna biru harus dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Baca Juga: Krisdayanti Dikait-kaitkan Soal Kemiripan Raul Lemos dan Kylian Mbappe, Kok Bisa?
Hakim beralasan, aset tersebut tidak disita lantaran didapat dari hasil Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut dan bukan merupakan hasil tindak pidana.
Hakim pun menilai regulasi terkait trading atau binary option masih belum jelas.
Pada saat vonis hakim dibacakannya, Doni Salmanan tidak dihadirkan secara langsung, ia hanya menjalani sidang secara virtual atau daring.
Berikut aset-aset Doni Salmanan yang diputus hakim untuk dikembalikan:
Mobil Porsche 911 Carrera 4S, berwarna biru, nomor polisi B-38-MUH
Sepeda motor Kawasaki Ninja H2, berwarna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR