AYOMEDAN.ID -- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menetapkan UMK Medan 2023, UMK Batubara 2023 dan UMK Deliserdang 2023, serta kabupaten-kota lainnya di Sumatera Utara (Sumut).
Penetepan UMK Medan 2023, UMK Batubara 2023 dan UMK Deliserdang 2023 serta kabupaten-kota lainnya, menyusul disetelah ditetapkannya UMP Sumut 2023.
Semua kabupaten-kota di Sumatera Utara kini telah mempunyai UMK 2023, yang telah resmi dinaikan.
Sebagai informasi, sebelum menetapkan kenaikan UMK 2023 di 33 kabupaten-kota, Gubernur Sumatera Utara telah meneken UMP Sumut 2023 sebesar Rp2.710.493.
UMP Sumut 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,45 persen dari Upah Minimum Provinsi 2022.
Setelah UMP Sumut 2023 resmi ditetapkan pada 28 November 2022, selanjutnya Gubernur Sumatera Utara menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ada di Sumut.
Berikut daftar lengkap UMK di 33 kabupaten-kota di Sumatera Utara.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Beasiswa S1, S2 dan S3 Bagi Mahasiswa di Sumatera Utara
1. UMK Nias: Rp 2.723.199,39
2. UMK Mandailing Natal: Rp 2.874.312,58
3. UMK Tapanuli Selatan: Rp 3.090.695
4. UMK Tapanuli Tengah: Rp 3.019.194,74