Baca Juga: Google Turut Ramaikan Final Piala Dunia 2022 dengan Google Doodle Nobar Argentina vs Prancis
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.
- Bebas dari narkoba, dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian
- Bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang Pemerintah
Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhuan Siswi SMA di Deli Serdang, Mayatnya Dibuang ke Dalam Sumur Tua
- Tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota dan/atau Instansi Pemerintah dan swasta lainnya
- Siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari Pemerintah Daerah
- Siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.
- Berusia maksimal 25 tahun untuk program 51, usia 35 tahun untuk program 52, dan 45 tahun untuk program 53.
Baca Juga: Bukan Main! Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbizier Setara Membawahi 2 Ribu Prajurit TNI
Ilyas menerangkan, untuk mendapatkan beasiswa tersebut, mahasiswa harus mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara, serta mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal Dekan atau setingkat Dekan.
Khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin harus menunjukkan surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh camat.
Sedangkan, untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam atau sertifikat yang diperoleh.
Ilyas memaparkan, beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa S1, S2 dan S3 nominalnya berbeda-beda.