ini-medan-bung

Syarat dan Ketentuan Beasiswa S1, S2 dan S3 Bagi Mahasiswa di Sumatera Utara

Minggu, 18 Desember 2022 | 08:00 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berikan beasiswa untuk mahasiswa Sumut dari S1 hingga S3 (DISKOMINFO SUMUT)

 

AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira bagi mahasiswa, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberikan beasiswa bagi S1, S2 dan S3.

Beasiswa tersebut diberikan kepada mahasiswa Sumatera Utara yang kuliah di Perguruaan Tinggi dalam atau luar negeri.

Beasiswa dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi itu diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus mengungkapkan, besiswa bagi mahasiswa S1 hingga S3 diberikan sebagai bentuk komitmen dan perhatian Gubernur Edy Rahmayadi, terhadap pendidikan putra putri Sumut.

Ilyas menjelakan, ada beberapa ketentuan bagi mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut.

Ketentuan itu antara lain mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta, atau lPK minirnal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta.

Selain itu, mahasiswa dengan prestasi non akademik, yang luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri/Surasta, juga berhak mendapat beasiswa ini.

Baca Juga: 3 Link Live Streaming Final Piala Dunia 2022 Argentina vs Prancis Malam Ini

“Dan mahasiswa dari keluarga miskin/tidak mampu atau penyandang disabiiitas yang sedang belajar pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora,” jelasnya, dikutip Ayomedan.id, Minggu, 18 Desember 2022.

Persyaratan Penerima Beasiswa

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi mahasiswa penerima beasiswa Gubernur Sumut, yaitu:

- WNI

- Penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut, dibuktikan dengan KTP dan KK

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB