AYOMEDAN.ID -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan UMP Sumsel 2023 dan UMK 2023 di 17 kabupaten-kota.
Penetapan kenaikan UMP Sumsel dan UMK 2023 di 17 kabupaten-kota se-Sumatera Selatan, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2023.
Sebelum penetapan UMK 2023 di 17 kabupaten-kota, Pemprov Sumatera Selatan telah menetapkan UMP Sumsel 2023.
Baca Juga: 4 Kabupaten Kota di Sumsel dengan UMK 2023 Paling Tinggi, Palembang Masih Tertinggi?
Diketahui, UMP Sumsel 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp3.404.177 atau naik 8,26 persen.
Ketetapan UMP Sumsel 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No. 877/KPTS/Disnakertrans/2022.
Selanjutnya, pasca kenaikan UMP Sumsel 2023, Gubernur Sumatera Selatan menetapkan UMK 2023 di 17 kabupaten-kota.
Dari seluruh kabupaten-kota, UMK Palembang 2023 menjadi yang tertinggi di Sumsel, yakni sebesar Rp3.565.409.
Disusul UMK Muara Enim 2023 sebesar Rp 3.538.556, kemudian UMK Musi Banyuasin (Muba) sebesar Rp 3.502.873.
Berikut daftar lengkap UMK 2023 di 17 kabupaten-kota se-Sumatera Selatan.
1. UMK Ogan Komering Ulu (OKU): Rp 3.404.177
2. UMK Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur): Rp3.464.303
3. UMK Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan): Rp 3.404.177