AYOMEDAN.ID -- Gubernur Sumater Utara, Edy Rahmayadi telah menetapkan UMP Sumut 2023 dan UMK 2023 seluruh kabupaten-kota di Sumatera Utara.
Setelah resmi ditetapkan, UMP Sumut 2023 dan UMK 2023 kabupaten-kota di Sumatera Utara, mulai berlaku 1 Januari 2023.
Mulai diberlakukannya UMP Sumut 2023 dan UMK 2023 kabupaten-kota di Sumatera Utara per 1 Januari 2023, sebagaimana diatur dalam Permenaker No 18 Tahun 2022.
Pada Pasal 17 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Dengan demikian, per 1 Januari 2023 UMP Sumut 2023 dan UMK 2023 kabupaten-kota di Sumatera Utara, mulai berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut telah menetapkan kenaikan UMP Sumut 2023 sebesar sebesar Rp2.710.493 atau naik 7,45 persen dari UMP 2022.
Setelah UMP Sumut 2023 resmi ditetapkan pada 28 November 2022, selanjutnya Gubernur Sumatera Utara menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ada di Sumut.
Baca Juga: Daftar UMP Kalbar 2023 dan UMK Kalbar 2023, Bukan UMK Pontianak yang Tertinggi Tapi Kabupaten Ini
Berikut daftar lengkap UMK di 33 kabupaten-kota di Sumatera Utara.
1. UMK Nias: Rp 2.723.199,39
2. UMK Mandailing Natal: Rp 2.874.312,58
3. UMK Tapanuli Selatan: Rp 3.090.695