AYOMEDAN.ID -- Kabar kenaikan UMK 2023 dinantikan masyarakat di semua kabupaten-kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kenaikan UMK 2023 ditunggu oleh masyarakat Sumbar, mengingat batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yaitu 7 Desember 2022.
Selain itu, masyarakat merasa penasaran dengan besaran kenaikan UMK 2023 di seluruh kabupaten-kota, setelah sebelumnya pemerintah menetapkan UMP Sumbar 2023.
Baca Juga: Selamat! UMK Padang 2023 Naik Mengikuti UMP Sumbar, Segini Besarannya
Diketahui, UMP Sumbar 2023 persentase kenaikannya paling tinggi di Sumatera mencapai 9,15 persen.
Kenaikan tersebut hampir mendekati batas maksimum kenaikan Upah Minimum 2022 yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, yakni 10 persen.
Meski persentase kenaikannya paling tinggi, namun secara nominal UMP Sumbar 2022 masih di bawah UMP Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
UMP Sumbar 2023 sebesar Rp 2.747.476, sementara UMP Babel 2023 sebesar Rp3.498.479.
Baca Juga: Selamat! UMP Sumbar 2023 Naik Signifikan Hampir 10 Persen, Intip Besaran Nominalnya
Daftar Lengkap UMK 2023 Seluruh Kabupaten-Kota di Sumatera Barat
Dari data yang berhasil dirangkaum Ayomedan.id, hampir seluruh kabupaten-kota di Sumatera Barat telah mengusulkan kenaikan UMK 2023 kepada Gubernur Sumbar.
Dari data tersebut diketahui hampir semua kabupaten-kota kenaikan UMK 2023 mengikuti UMP Sumbar 2023, yakni sebesar Rp 2.747.476.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar 12 Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan yang Telah Menetapkan UMK 2023, Siapa Tertinggi?
1. UMK Kabupaten Agam 2023: Rp 2.747.476