Dengan demikian UMK Kota Padang 2023 sebesar Rp.2.742.476, sama dengan UMP Sumbar.
Selain Kota Padang, daerah lain yang mengikuti UMP Sumbar 2023 yakni Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kabupaten Lima Puluh Kota resmi menaikan UMK 2023 sebesar UMP Sumbar 2023, yaitu Rp.2.742.476.
Sementara untuk kabupaten-kota lainnya di Sumater Barat, dipastikan bakal menetapkan kenaikan UMK 2023 pada hari ini, Rabu, 7 Desember 2022.
Itulah dua kabupaten-kota di Sumatera Barat yang telah menetapkan UMK 2023, yakni Kota Padang dan Kabupaten Lima Puluh Kota.