AYOMEDAN.ID -- UMP Sumbar 2023 resmi naik pada 28 November 2022. Bagaimana dengan UMK 2023 di kabupaten-kota di Sumatera Barat?
Masyarakat di Sumatera Barat menantikan kabar kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota atau UMK 2023. Hal ini, menyusul telah ditetapkannya UMP Sumbar 2023.
Sebelumnya, Pemprov Sumatera Barat telah menetapkan UMP Sumbar 2023 naik sebesar 9,15 persen.
Baca Juga: Selamat! UMK Padang 2023 Naik Mengikuti UMP Sumbar, Segini Besarannya
Kini masyarakat di 19 kabupaten-kota yang ada di Sumbar, menunggu penetapan UMK 2023 yang rencananya hari ini bakal diumumkan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK 2023 paling lambat diumumkan hari ini 7 Desember 2022.
Setelah UMK 2023 ditetapkan, maka Upah Minimum 2023 tersebut mulai berlaku 1 Januari 2023.
Daftar UMK 2023 di Kabupaten-Kota Sumater Barat
Baca Juga: Selamat! UMP Sumbar 2023 Naik Signifikan Hampir 10 Persen, Intip Besaran Nominalnya
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Ayomedan.id, ada dua kabupaten-kota yanv telah resmi menaikan UMK 2023.
Kedua daerah tersebut yakni Kota Padang dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
UMK Kota Padang 2023 naik dari tahun sebelumnya. Adapu kenaikan UMK Kota Padang, mengikuti besaran kenaikan UMP Sumbar 2023.
Diketahui, UMP Sumbar 2023 ditetapkan sebesar sebesar 9,15 persen dari tahun 2022 menjadi Rp.2.742.476.
Baca Juga: Resep Puding Coklat ala KFC, Tekstur Lembut Dijamin Bikin Nagih Terus, Cocok Buat Ide Jualan