AYOMEDAN.ID—Pemerintah Kota Medan menerapkan ruang kantor raah lingkungan atau eco office. Program ini sebagai salah satu upaya yang efektif guna mewujudkan kantor yang bersih dan ramah lingkungan.
Dalam eco office, di lingkungan kantor terdapat wadah sampah yang terpilah, juga melakukan kegiatan daur ulang (komposting) dan pembentukan bank sampah.
Baca Juga: Sudah Minta Maaf dan Akui Salah, Kharisma Jati Malah Senggol Pendukung Fanatik Rezim Jokowi
Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan, masalah persampahan menjadi tantangan bagi seluruh Pemerintah Daerah, termasuk Pemko Medan.
Diungkapkannya, Pemko Medan telah melakukan berbagai upaya dalam membenahi masalah persampahan ini. Apalagi ibukota Provinsi Sumatera Utara ini, imbuhnya, pernah menyandang status sebagai kota terjorok di Indonesia.
Baca Juga: Fakta Baru Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee yang Bikin Heboh Warganet
"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang menjadi salah satu poin terbesar dalam penilaian tersebut, TPA di Kota Medan belum berstandar nasional karena menggunakan sistem open dumping yang sudah tidak diperbolehkan lagi. Sekarang standar nasional TPA harus menggunakan sistem sanitary landfill atau teknologi untuk mereduce dan mereuse kembali sampah yang ada," jelasnya.
Terkait itu, Pemko Medan selalu mencoba memperbaiki sistem yang ada, salah satunya mengenai sistem persampahan.
"Mudah-mudahan hasil pemeriksaan dari BPK ini nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dan landasan dalam membuat kebijakan ataupun aturan untuk mengurangi dan memanfaatkan sampah yang ada di Kota Medan. Sehingga niat kita untuk menjadikan Kota Medan yang bersih dapat terwujud," harapnya.
Baca Juga: Hujan Lebat Jalur Lintas Barat Sumut Tertutup Longsor