AYOMEDAN.ID -- Masyarakat menantikan kabar terkait UMP Sumbar 2023, apakah naik atau tetap.
Jika pada 2022 mengalami kenaikan, maka UMP Sumbar 2023 juga diprediksi akan naik.
Prediksi kenaikan UMP Sumbar 2023 didasarkan pada pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa, 8 November 2022.
Baca Juga: Selamat! UMP Sumbar 2023 Naik Signifikan Hampir 10 Persen, Intip Besaran Nominalnya
Ida Fauziah mengatakan, berdasarkan formula perhitungan upah minimum, maka UMP maupun UMK 2023 relatif lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formulaperhitungan upah minimum yang membuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Ida Fauziah, seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, Kamis, 17 November 2022.
Sementara itu pada 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,15 persen dari tahun 2021, menjadi Rp2.512.539.
Namun untuk UMP Sumbar 2023, Pemprov Sumatera Barat belum mengumumkan apakan terjadi kenaikan atau tidak.
Baca Juga: Hore! UMP Riau 2023 Resmi Naik, Ini Besaran Kenaikannya
Daftar UMK Sumbar 2022
Sambil menunggu pengumuman UMK dan UMP Sumbar 2023, silakan disimak daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat pada 2022.
1. Kabupaten Agam Rp 2.512.539
2. Kabupaten Dharmasraya Rp 2.512.539
Baca Juga: Ternyata Ini yang Dibicarakan SBY dan Megawati saat Duduk Bareng di Forum G20
3. Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp 2.512.539