MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Kemnaker memastikan besaran UMP dan UMK 2023 di seluruh wilayah Indonesia akan naik.
Kabar kenaikan UMK 2023 membawa angin segar bagi para buruh di Indonesia, tak terkecuali buruh di Sumatera Utara (Sumut).
Masyarakat begitu penasaran dan menantikan berapa besaran kenaikan UMK 2023 nantinya.
Baca Juga: Prediksi Besaran UMP Sumut 2023, Ini Daftar Kenaikan dalam 5 Tahun Terakhir
Terlebih, Kemnaker memberikan bocoran bahwa UMK 2023 di Indonesia akan mengalami kenaikan lebih besar dibanding tahun 2022.
Sebelumnya, buruh mengusulkan besaran upah minimum naik sebanyak 13 persen.
Hal ini pun ditanggapi langsung oleh Menaker Ida Fauziah. Ia mengatakan, besaran kenaikannya tidak akan sama dengan usulan dari buruh yakni sebesar 13 persen.
Namun, ia memberikan bocoran bahwa besaran UMP 2023 dan UMK 2023 akan naik lebih besar jika dibanding tahun 2022.
Baca Juga: 2 Hari Lagi, Dishub Berlakukan Uji Coba Perubahan Arus Lalu Lintas di 12 Jalan Kota Medan
Di wilayah Sumut sendiri, Kota Medan merupakan kota dengan UMK tertinggi yaitu Rp3.370.645.
Lalu, disusul dengan Batubara sebesar Rp3.191.570 dan Deliserdang dengan nilai UMK sebesar Rp3.188.592.
Sementara tiga kabupaten/kota di Sumut dengan jumlah UMK terendah yakni Pematang Siantar yakni Rp2.523.361, Tebingtinggi Rp2.565.424 dan Humbang Hasundutan Rp2.538.345.
Besaran UMP 2023 di seluruh Indonesia sendiri akan ditentukan pada tanggal 21 November 2022.
Baca Juga: UMK 2023 Naik, Kota Medan Tertinggi di Sumatera Utara